Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha, S.Sos.,M.Si memberikan materi Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Bimbingan Teknis Peran Camat Dalam Evaluasi APBDes yang di selenggarakan oleh Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan bertempat di Hotel Harmoni Garut (30/11/22).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 231 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati oleh Kepala Desa dan BPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk di Evaluasi. Hal itu sesuai berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 102 tahun 2014 Jo Peraturan Bupati Garut Nomor 228 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.