Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau disingkat DPMD Kabupaten Garut merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu urusan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut sebelumnya dikenal dengan nama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut. Melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dengan terbentuknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut khususnya dalam pembangunan perdesaan dan pelayanan terhadap pembangunan masyarakat desa. Oleh karenanya diharapkan pembangunan daerah ke depan harus dirancang sedemikian rupa sehingga secara efektif harus berdampak terhadap pertumbuhan yang tinggi, percepatan penanggulangan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja dan berusaha dengan tetap menjaga dan memelihara kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup guna pembangunan berkelanjutan. Hasil-hasil pembangunan juga tidak hanya sekedar kuantitatif tetapi ke depan lebih ditekankan pada kualitas. Kabupaten Garut ke depan harus diarahkan untuk dapat mendayagunakan segenap potensi yang dimiliki guna terwujudnya kemandirian, baik kemandirian sosial, politik maupun ekonomi sesuai Visi dan Misi Kabupaten Garut.