Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas Pokok

Adapun tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 255 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut  yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

B. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan pengaturan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi serta kebijakan umum daerah;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  3. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas kesekretariatan, pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan keswadayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pemberdayaan pengelolaan sumber daya alam sarana prasarana infrastruktur Desa dan teknologi tepat guna;
  4. Penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana Dinas;
  5. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Dinas.